Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Perizinan Tambang, Kejati Sultra Tahan Eks PLT Kadis ESDM

Kompas.com - 18/06/2021, 07:26 WIB
Kiki Andi Pati,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan inisial BHR, mantan pelaksana Kepala Dinas ESDM Sultra dan manager keuangan PT Toshida Indonesia inisial UMR, Kamis (17/6/2021) malam.

Keduanya langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Klas II A Kendari, untuk menjalani masa tahanan.

Sebelum penahanan dilakukan, keduanya telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sultra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi perizinan tambang.

Mereka adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia LSO, Manager Keuangan PT Toshida Indonesia UMR, eks PLT Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, dan mantan kepala bidang Minerba Dinas ESDM inisial YSM.

"Kedua tersangka yakni YSM dan LSO tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Kita akan layang surat panggilan lagi kepada keduanya," kata Setyawan kepada sejumlah wartawan usai penetapan empat orang tersangka di gedung Kejati Sultra di Kendari, Kamis.

Adapun modus operandi kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Toshida Indonesia, kata Setyawan, yaitu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2007 dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahun 2009.

Namun, sesuai aturan pemerintah setelah mendapat dua izin tersebut tidak membayarkan kewajiban kepada negara berupa PNBP PKH.

"Sehingga dilakukan pencabutan IPPKH pada 30 November 2020, akibatnya negara merugi sekitar Rp 168 miliar, berdasarkan perhitungan dari ahli kementrian kehutanan," ungkapnya.

Baca juga: Kantor Dinas ESDM Sultra Digeledah Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

IUP PT Toshida dicabut, namun perusahaan itu diduga masih melakukan aktivitas penambangan, yaitu penjualan dan pengapalan selama empat kali, sehingga menambah kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa 33 orang saksi, termasuk 4 di antaranya merupakan saksi ahli.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di kantor dinas ESDM provinsi Sultra pada Senin (14/6/2021), dan menyita sejumlah dokumen dan surat-surat terkait dengan kasus dugaan korupsi perusahaan tambang nikel itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com