Sayangkan adanya live music
Pihak kepolisian masih mendalami penuturan dari pihak pengelola kafe.
Petugas meyayangkan pengelola kafe menyediakan hiburan live music yang ditonton oleh banyak orang.
Padahal, saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Terlebih di Lamongan, sempat terjadi lonjakan kasus Covid-19 dari klaster Sidodowo.
"Sabar dulu ya, ini masih penyelidikan lebih lanjut. Tapi yang pasti sesuai petunjuk dari Bapak Kapolres, kami akan lebih perketat lagi kafe-kafe yang ada di Lamongan, jangan sampai kejadian seperti itu terulang," kata Yoan.
Sementara dua orang pelaku kejadian tawuran tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka berdua terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.