Hal senada dikatakan Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo yang mengatakan bahwa mitra Gojek yang mengantar miras pelanggan melalui aplikasi Go-Shop tersebut tidak menjadi tersangka dan tidak dikenakan wajib lapor.
“Tidak ada yang menjadi tersangka,” kata Arum, Minggu, dikutip dari TribunSolo.com.
Terkait dengan pemesanan melalui aplikasi Go-Shop, Arum meminta pihak driver dan pelanggan harus terbuka dan tegas dengan ketentuan dari layanan Go-Shop.
Pelanggan, lanjutnya, tidak diperbolehkan membeli dan memesan produk yang mengandung muatan negatif.
“Seperti minuman beralkohol untuk menghindari transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.
Agar kejadian serupa tak terjadi, Arum pun mengimbau kepada mitra Gojek untuk mengecek jika mendapat pesanan dari pelanggan.
“Kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi atau belum untuk meminimalisir hal sepeti ini,” ungkapnya.
Baca juga: Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering
(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Penangkapan Driver Gojek Solo karena Antar Miras Pelanggan, Polisi: Tidak Ada Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.