Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar Miras Pelanggan Driver Ojol Ini Ditangkap, Polisi: Tidak Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/06/2021, 09:49 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AN, driver ojek online (ojol) yang ditangkap polisi karena mengantar minuman keras (miras) pelanggan melalui aplikasi Go-Shop tidak jadi tersangka.

"Kalau dijadikan tersangka, saya ragu," kata Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto, saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu (13/6/2021) dikutip dari TribunSolo.com.

Hanya saja, kata Denny, driver ojol itu akan dimintai keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).

"Mungkin dia (driver ojol) akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalu tersangka sih engak," ujarnya.

Baca juga: Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Ini Penjelasan Gojek

Terkait isu yang berkembang bahwa penangkapan terhadap driver ojol itu dilakukan dengan sengaja oleh pihak kepolisian, Denny pun dengan tegas membantahnya.

"Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan," tegasnya.

Baca juga: Curhatan Ojol yang Ditangkap karena Antar Paket Miras Viral, Ini Kata Polisi

Apalagi, driver ojol itu tertangkap basah Tim Sparta Poresta Solo saat menunggu mitranya di kawasan Terminal Tirtonadi.

"Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggungjawab dalam situasi seperti itu. Meski dia tidak tahu," jelasnya.

Hal senada dikatakan Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo yang mengatakan bahwa mitra Gojek yang mengantar miras pelanggan melalui aplikasi Go-Shop tersebut tidak menjadi tersangka dan tidak dikenakan wajib lapor.

“Tidak ada yang menjadi tersangka,” kata Arum, Minggu, dikutip dari TribunSolo.com.


Baca juga: Sopir Taksi Online Wanita yang Ditemukan Tewas di Gunung Salak Ternyata Antar Penumpang dari Medan ke Aceh Secara Offline

Terkait dengan pemesanan melalui aplikasi Go-Shop, Arum meminta pihak driver dan pelanggan harus terbuka dan tegas dengan ketentuan dari layanan Go-Shop.

Pelanggan, lanjutnya, tidak diperbolehkan membeli dan memesan produk yang mengandung muatan negatif.

“Seperti minuman beralkohol untuk menghindari transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.

Agar kejadian serupa tak terjadi, Arum pun mengimbau kepada mitra Gojek untuk mengecek jika mendapat pesanan dari pelanggan.

“Kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi atau belum untuk meminimalisir hal sepeti ini,” ungkapnya.

Baca juga: Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering

 

(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Penangkapan Driver Gojek Solo karena Antar Miras Pelanggan, Polisi: Tidak Ada Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com