TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pabrik narkoba jenis obat keras pil Y atau Trihexyphenidyl di rumah kontrakan Perumahan Bumi Resik Indah, Cipedes, Kota Tasikmalaya, mampu memproduksi 200.000 butir dalam kurun waktu empat hari.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan kepolisian telah menggerebek lokasi dan mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam produksi.
Para tersangka tersebut yakni pemilik berinisial Y, warga Perum Nirwana, Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Kemudian, empat orang peracik.
"Hari ini BNN RI dan Kepolisian mengamankan lima tersangka atas nama Y selaku pemilik dan operator, dan empat lainnya sebagai kurir dan peracik serta satu orang lagi dalam pencarian," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, di lokasi kejadian, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Rumah Kontrakan di Perumahan Kota Tasikmalaya Digerebek BNN
Dalam penggerebekannya, petugas mengamankan 700.000 butir pil siap jual, bahan-bahan trihexyphenidyl, alkohol 70 persen, laktosa dan perekat serta mesin pencetak obat terlarang.
Selama ini, hasil produksi pil sejenis koplo dari pabrik ini dipasarkan ke Jakarta, Surabaya, Bandung dengan jasa ekspedisi darat.
"Ini pabrik rumahan, kita periksa para tersangka dan kasusnya masih dikembangkan. Ini hasil pengintaian selama dua minggu oleh BNN RI dan masih dikembangkan ke tersangka lainnya," tambah dia.
Doni menambahkan, sesuai pengakuan tersangka, pil ini memiliki omzet mencapai Rp 12 juta per dus atau jika dijual eceran 3 butir dihargai Rp 10.000.
Pabrik narkoba rumahan ini telah berjalan selama 1,5 tahun di lokasi penggerebekan dengan omzet miliaran secara keseluruhan.
"Di Tasikmalaya ada dua lokasi TKP penangakapan, satu di sini (Perumahan Bumi Resik Indah) sebagai pusat pabrik dan satu lagi Perumahan Nirwana Bebedahan sebagai rumah pelaku saja. Di sini digunakan untuk produksi. Di perum satu lagi kita amankan juga barang bukti lainnya," ujar dia.
Reaksi obat terlarang ini bisa membuat pemakainya teler sampai 3 hari.
Karena kandungannya didominasi oleh trihexyphenidyl dan alkohol.
"Para tersangka dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Bapak dan Anak Meninggal Hampir Bersamaan, Bermula Kaget Saat Sang Ayah Tenggelam
Rumah kontrakan itu diduga menjadi pabrik narkoba yang memproduksi jenis pil Y atau Trihexyphenidyl, golongan IV Narkotika, pada Sabtu (12/6/2021).
Pil Y sendiri obat terlarang pil koplo jenis baru jika dikonsumsi akan menimbulkan teler selama 3 hari pemakainya dan sejatinya pil ini dipakai untuk penenang pasien gangguan jiwa.
Penggerebakan ini menjadi rentetan historis produksi narkoba di Tasikmalaya.
Sebelumnya, BNN RI menggerebek sebuah pabrik sumpit rumahan di Kampung/Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dijadikan pabrik jutaan pil PCC jenis Zenith dan pil Carnophen pada Selasa (26/11/2019) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.