PEKANBARU, KOMPAS.com - Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, masyarakat harus melampirkan surat bukti vaksinasi jika ingin mengakses layanan publik.
Kebijakan ini sudah mulai diterapkan di sejumlah kecamatan dan kelurahan di Pekanbaru.
Baca juga: Polresta Pekanbaru Cabut Aturan Wajib Lampirkan Bukti Vaksinasi bagi Warga yang Ingin Mengadu
"Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyatakat di Kota Pekanbaru," ucap Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Warga yang Mau Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin
Ia menambahkan, kebijakan itu guna mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita secara tegas ingin menyadarkan masyarakat agar setiap waktu melindungi diri dan keluarga serta masyarakat di sekitarnya," jelas Firdaus.
Firdaus menambahkan, dengan menunjukkan kartu vaksinasi, petugas di layanan publik tidak ragu dengan kondisi kesehatan pemohon.
"Jadi ada kekebalan yang terbentuk usai vaksin. Jadi, petugas layanan publik tidak ragu lagi melayani masyarakat yang sudah vaksin," ujar Firdaus.
Kecamatan Payung Sekaki
Kebijakan itu sudah berjalan di Kantor Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor Kecamatan Payung Sekaki, wajib memperlihatkan bukti sudah divaksinasi.
Pengumuman itu ditempel di kantor kecamatan.
Camat Payung Sekaki Fauzan menjelaskan, ketentuan untuk bukti vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat pengurusan adminduk, semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksin.