KOMPAS.com - Rohmiati tak menyangka uang tabungannya sebesar Rp 64 juta raib. Pemilik toko kelontong di Blitar, Jawa Timur, ini baru sadar setelah satu bulan.
Kecurigannya mulai terasa usai kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya tidak bisa dipakai untuk mengakses rekening karena kata kuncinya tidak cocok.
Wanita asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, itu lantas mencetak laporan transaksi rekening di kantor cabang bank tempat dia biasa menabung.
Alangkah terkejutnya Rohmiati tatkala mengetahui uang tabungannya lenyap.
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales
Kejadian ini bermula saat pelaku, WRI (27), mencuri ATM milik Rohmiati pada 28 April 2021.
Supaya tidak diketahui oleh korban, pelaku menyiapkan kartu ATM lain untuk ditukarkan dengan kartu milik Rohmiati.
"Korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri, karena pelaku sudah menyiapkan kartu ATM lain yang serupa saat mengambil kartu ATM korban," ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (11/6/2021).
Saat menukar kartu ATM itu, pelaku mendatangi korban.
Sebelumnya, pelaku dan korban telah saling kenal. Pasalnya, pelaku berprofesi sebagai sales yang kerap memasarkan produk ke toko Rohmiati.
"Pelaku menemui korban di rumahnya. Ketika korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM korban dan meletakkan kartu ATM yang serupa," ujar Yudhi.
Setelahnya, pelaku melakukan penarikan uang lewat ATM secara berkala.
"Ada batas jumlah penarikan uang harian melalui mesin ATM. Jadi butuh waktu lama. Tapi korban tidak menyadari," jelasnya dalam jumpa pers.
Baca juga: Ustazah Terobos Api Saat Ponpesnya Kebakaran, Selamatkan Santri dan Uang Yayasan, Ini Ceritanya
Pelaku mengetahui PIN kartu ATM korban saat mengantarkannya ke mesin ATM pada 27 April 2021.
Waktu itu, korban ingin melakukan pembayaran tagihan barang dagangan toko kelontongnya ke WRI.
"Pada saat korban memasukkan PIN kartu ATM-nya di mesin ATM, pelaku melihat gerakan jari korban memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya," ungkap Kapolres Blitar Kota.
Baca juga: Pengakuan Mia, Bawa Kabur Uang Arisan Rp 1 Miliar untuk Bangun Rumah Megah hingga Beli Mobil
Yudhi menjelaskan, saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditempatkan di tahanan Polres Blitar Kota.
WRI dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.