PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap sindikat kasus pencurian dan penggelapan mobil dan sepeda motor.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya diketahui sebagai otak pelakunya, yakni seorang oknum guru pengajar berinisial NA dan ibu rumah tangga berinisial VS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, sindikat ini menggunakan modus kartu tanda penduduk palsu (KTP) dengan identitas orang lain untuk menyewa kendaraan. Rata-rata, pelaku telah membayar uang sewa selama 2 hari.
“Kemudian mereka mengganti pelat nomor kendaraan dan menjual mobil itu dengan harga murah untuk menarik perhatian para pembeli,” kata Luthfie kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Sindikat Pencuri Mobil Rental Buat Korban Merugi Rp 3 M, Didalangi Oknum Guru
Pelaku, lanjut Luthfie, kemudian menjanjikan kepada orang yang membeli mobil tersebut untuk dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB sepekan kemudian.
“Pelaku lebih menyukai jenis kendaraan jenis Toyota Rush dan atau Avanza tahun 2016 ke atas. Mobil tersebut dijual dengan rata-rata harga jual hanya Rp 60 juta per unit,” ungkap Luthfie.
Diberitakan, dari para pelaku diamankan sebanyak 12 unit mobil rental dan 12 unit sepeda motor. Saat ini, sebanyak 8 unit mobil masih dalam pencarian.
“Dari kasus sindikat penggelapan ini, total kerugian mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Luthfie.
Baca juga: Gadaikan Mobil Rental, Warga Brebes Dibekuk Satreskrim Tegal Kota
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 372, 378, dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam menjalani hukuman penjara paling lama empat tahun.
Dalam kesempatan itu, Luthfie mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan kendaraan yang dijual dengan harga murah.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan yang murah, jika membeli kendaraan dengan harga murah agar dicek kelengkapannya supaya tidak terjadi kasus yang sama,” tutup Luthfie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.