PONTIANAK, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap sindikat kasus pencurian dan penggelapan mobil dan sepeda motor.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya diketahui sebagai otak pelakunya, yakni seorang oknum guru pengajar berinisial NA dan ibu rumah tangga berinisial VS.
“Dari mereka diamankan sebanyak 12 unit mobil rental dan 12 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan rental,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Antigen dan GeNose di Maluku Terbongkar, 6 Orang Ditangkap
Menurut Luthfie, ini hasil kerja keras kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan selama tiga pekan. Saat ini, sebanyak 8 unit mobil masih dalam pencarian.
“Dari kasus sindikat penggelapan ini, total kerugian mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Luthfie.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 372, 378, dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam menjalani hukuman penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan yang Gelapkan 50 Mobil Rental dan Kredit Bersama Anak Buahnya
Dalam kesempatan itu, Luthfie mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan kendaraan yang dijual dengan harga murah.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan yang murah, jika membeli kendaraan dengan harga murah agar dicek kelengkapannya supaya tidak terjadi kasus yang sama,” tutup Luthfie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.