BATAM, KOMPAS.com – Aksi pencurian ikan di perairan Indonesia, tepatnya di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) kembali terjadi.
Kali ini pencurian ikan tersebut dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang kemudian berhasil diamankan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri.
Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin, mengatakan ada dua KIA asal Vietnam yang diamankan, KG 90720 TS dan KG 93039 TS dengan total ABK sebanyak 17 orang yang kini dijadikan tersangka.
Baca juga: Nelayan Natuna Protes, Makin Banyak Kapal Asing yang Memancing
Ironisnya, KIA Vietnam ini menggunakan jaring trawl yang telah dilarang penggunaannya karena memiliki dampak merusak terumbu karang.
Kapal dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam dengan ABK berjumlah 12 orang.
Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh Dang Thani Tiruyen, warga negara Vietnam dan di dalam kapal terdapat tiga orang ABK.
Baca juga: 6 Kapal Pencuri Cumi Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna
"Dari hasil pemeriksaan kapal KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut," kata Yassin melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Untuk kronologisnya, Yassin mengatakan bermula pada 1 Juni 2021, dimana saat itu Ditpolair Baharkam mendapat informasi dari Subdit Intelair, bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna.
Kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan pencurian ikan di perairan Natuna.
Informasi tersebut ditindaklanjuti, Ditpolair Baharkam Polri mengerahkan Kapal Bisma 8001 melakukan patroli di perairan laut Natura Utara pada Jumat (5/6/2021).
Dari hasil patroli tersebut terdeteksi dua unit kapal asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Modusnya kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit," jelas Yassin.
Para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.