MARABAHAN, KOMPAS.com - Seorang suami di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SN (50) tega menghabisi istrinya sendiri HN (45).
SN menghabisi HN dengan cara menenggelamkan kepala istrinya ke sungai yang terletak persis di belakang rumah mereka, Sabtu (5/6/2021) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Barito Kuala Iptu Suparli mengatakan, SN tega melakukan itu lantaran cemburu dan menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain.
"Motif sementara pertengkaran dalam rumah tangga. Pelaku mencurigai korban selingkuh," ujar Suparli dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Mengaku Dapat Bisikan Ghaib, Pria Ini Bunuh Adik Kandungnya
Sebelum membunuh istrinya, antara pelaku dan korban terlibat pertengkaran hebat.
Pertengkaran itu membuat para tetangga khawatir dan berinisiatif melapor ke kepala desa setempat bernama Nawawi.
Nawawi kemudian bergegas ke rumah pelaku dan korban dan mencoba mengetuk pintu rumah sambil mengucapkan salam.
Salam tak dijawab, Nawawi langsung menuju belakang rumah dan menemukan pelaku sudah dalam posisi menenggelamkan kepala istrinya ke dalam sungai.
Baca juga: Seorang Pria Tega Bacok Istrinya, Ternyata Pelaku Cemburu Lihat Korban Dipijat Pria Lain
Nawawi sempat bertanya ke pelaku apa yang sedang dilakukannya.
"Untuk meyakinkan apa yang dilihatnya saksi Nawawi bertanya kemudian dijawab oleh pelaku lagi sedang membunuh iblis," terangnya.
Mendengar ucapan pelaku, Nawawi kemudian keluar rumah dan berusaha berteriak meminta tolong kepada warga lainnya.
Namun usaha itu sia-sia karena tak satupun warga yang datang membantu.
Nawawi kemudian kembali ke belakang rumah pelaku dan korban dan menemukan korban sudah dalam posisi terlentang tak bernyawa.
Baca juga: Cemburu Istri Digoda, Tukang Cat Aniaya Tetangganya Saat Korban Tidur
"Dia kembali ke teras belakang rumah dan menemukan korban dalam kondisi terbaring basah dan sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah membunuh korban, pelaku tak kabur. Dia kemudian ditangkap setelah polisi tiba di lokasi kejadian.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Barito Kuala. "Pelaku masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa istrinya, pelaku terancam pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.