Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dinasihati, Seorang Suami Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur

Kompas.com - 04/06/2021, 13:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R (30) di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah buron selama hampir satu tahun atas dugaan kasus penganiayaan.

Korban yang dianiaya pelaku hingga babak belur tersebut tak lain adalah istrinya sendiri berinisial EK (27).

Ironisnya lagi, saat dianiaya tersebut korban diketahui sedang hamil sembilan bulan.

Baca juga: Marah Dilarang Bergadang, Suami Tega Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan

Tak terima dinasihati

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Atang Samsuri mengatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku pada 4 Maret 2020.

Adapun pemicunya, pelaku tidak terima dinasihati istrinya karena sering keluyuran malam atau bergadang.

Pelaku yang emosi lalu mendorong istrinya yang hamil sembilan bulan itu hingga terjatuh.

"Istri pelaku alias korban yang sedang hamil tua didorong sampai terjatuh," ucap Atang, Kamis (3/6/2021).

Tak hanya itu, pelaku juga masih memukulinya secara membabi buta hingga korban mengalami luka di sekujur tubuh.

"Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban," kata Atang.

Baca juga: Istri Hamil Tua di Lampung Dianiaya Suami, Pelaku Sempat Buron Setahun, Ini Kronologinya

Usai kejadian itu, pelaku lalu kabur meninggalkan istrinya yang sudah tidak berdaya di rumah kontrakannya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut lalu melaporkannya ke polisi.

Ditangkap setelah buron satu tahun

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Namun, pelaku saat itu sudah telanjur kabur sehingga polisi menetapkan pelaku sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah hampir satu tahun kabur, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku saat pulang ke tempat orangtuanya pada akhir Mei 2021.

"Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya, dan pada 31 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB kita tangkap pelaku," kata Atang.

Baca juga: Detik-detik Seorang Ibu Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan, Sang Anak Berteriak Histeris

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com