Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Alat Skimming di ATM, 2 WN Turki Diringkus Polisi

Kompas.com - 03/06/2021, 22:46 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Dua warga negara (WN) Turki berinisial EK dan AEM ditangkap Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Penangkapan itu dilakukan setelah meraka terbukti melakukan aksi skimming.

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan pihak bank pemilik anjungan tunai mandiri (ATM) yang dibobol dua WNA tersebut.

Aksi mereka memodifikasi perangkat ATM dan wifi router di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, pada pertengahan Mei 2021, terekam CCTV.

"Awalnya pihak bank mengetahui adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM berupa kamera tersembunyi yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah dan wifi router yang berfungsi yang menyalin data nasabah," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Setelah mengetahui adanya alat tersebut, pihak bank melapor kepada Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca juga: Kronologi KKB Tembak Mati Seorang Warga di Puncak, Korban Sempat Teriak Ampun Komandan

Subdit Cybercrime yang dibantu Satgas Jagra Dewata merespons laporan tersebut dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi ATM.

Subdit Cybercrime lalu melakukan pemantauan di kawasan Imam Bonjol.

Pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 01.30 Wita, Subdit Cybercrime melihat keduanya mendatangi mesin ATM dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku EK ditangkap saat mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM. Sementara, AEM ditangkap saat sedang berjaga di luar mesin ATM.

Dari pelaku EK, polisi menemukan sebuah obeng dan tas hitam berisi kamera tersembunyi yang sebelumnya diambil dari mesin ATM.

Sedangkan pada pelaku AEM juga ditemukan sebuah tas gendong yang di dalamnya terdapat cover PIN.

Polisi lalu menggeledah tempat tinggal mereka yang terletak di kawasan Canggu, Badung, Bali.

Dari rumah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 195 kartu magnetik yang berfungsi menyalin data dan alat skimming lainnya.

"Kedua pelaku sudah berada di Indonesia sejak 2018, namun tinggal di Yogyakarta. Selama tinggal di Yogyakarta, mereka sering bulak-balik Indonesia-Thailand," kata dia.

Sementara untuk di Bali, dua WN Turki itu diketahui baru tinggal sejak beberapa bulan ini.

Baca juga: 10.190 Penghuni 18 Rusun di Surabaya Akan Divaksin, Ini Sanksi untuk Warga yang Menolak

Pihaknya juga belum mengetahui apakah selama di Bali sudah sempat melakukan aksi di tempat lain.

Jumlah data nasabah yang dicuri juga belum diketahui.

Atas tindak kejahatannya tersebut, dua WNA itu disangka Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga bisa dikenakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com