Salin Artikel

Pasang Alat Skimming di ATM, 2 WN Turki Diringkus Polisi

Penangkapan itu dilakukan setelah meraka terbukti melakukan aksi skimming.

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan pihak bank pemilik anjungan tunai mandiri (ATM) yang dibobol dua WNA tersebut.

Aksi mereka memodifikasi perangkat ATM dan wifi router di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, pada pertengahan Mei 2021, terekam CCTV.

"Awalnya pihak bank mengetahui adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM berupa kamera tersembunyi yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah dan wifi router yang berfungsi yang menyalin data nasabah," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Setelah mengetahui adanya alat tersebut, pihak bank melapor kepada Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali.

Subdit Cybercrime yang dibantu Satgas Jagra Dewata merespons laporan tersebut dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi ATM.

Subdit Cybercrime lalu melakukan pemantauan di kawasan Imam Bonjol.

Pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 01.30 Wita, Subdit Cybercrime melihat keduanya mendatangi mesin ATM dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku EK ditangkap saat mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM. Sementara, AEM ditangkap saat sedang berjaga di luar mesin ATM.

Dari pelaku EK, polisi menemukan sebuah obeng dan tas hitam berisi kamera tersembunyi yang sebelumnya diambil dari mesin ATM.

Sedangkan pada pelaku AEM juga ditemukan sebuah tas gendong yang di dalamnya terdapat cover PIN.


Polisi lalu menggeledah tempat tinggal mereka yang terletak di kawasan Canggu, Badung, Bali.

Dari rumah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 195 kartu magnetik yang berfungsi menyalin data dan alat skimming lainnya.

"Kedua pelaku sudah berada di Indonesia sejak 2018, namun tinggal di Yogyakarta. Selama tinggal di Yogyakarta, mereka sering bulak-balik Indonesia-Thailand," kata dia.

Sementara untuk di Bali, dua WN Turki itu diketahui baru tinggal sejak beberapa bulan ini.

Pihaknya juga belum mengetahui apakah selama di Bali sudah sempat melakukan aksi di tempat lain.

Jumlah data nasabah yang dicuri juga belum diketahui.

Atas tindak kejahatannya tersebut, dua WNA itu disangka Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga bisa dikenakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/224607978/pasang-alat-skimming-di-atm-2-wn-turki-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke