Bagi jamaah yang akan mengambil biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dipersilahkan. Dengan syarat menyisakan saldo Rp25 juta.
"Boleh saja diambil. Tapi harus tersisa di rekening minimal Rp25 juta," tandasnya.
Diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menag Yaqut menegaskan, keputusan tersebut sudah melalui kajian mendalam.
Kementerian Agama juga sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.