TEGAL, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo yakni Hono Sejati memilih walkout atau pergi meninggalkan persidangan virtual perkara dugaan pencemaran nama baik yang digelar Pengadilan Negeri Kota Tegal, Kamis (3/6/2021).
Alasannya, permohonan sidang offline belum dikabulkan hingga sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi.
Basri yang awalnya hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Tegal juga akhirnya WO setelah tak didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Ketum GNPK RI Ditahan Kejari Tegal Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hono Sejati menyatakan keberatan dengan sidang online karena belajar dari sidang perdana pembacaan dakwaan, kliennya di lapas tak bisa mendengar suara secara jelas.
"Yang kita cari adalah kebenaran materiil, maka kalau sidang online tidak akan terjadi. Bahkan ini tadi di LP (Lapas) saja tidak terdengar jelas suaranya," kata Hono kepada wartawan, Kamis.
Kepada majelis hakim, pihaknya mengaku sudah mengajukan permohonan tertulis sidang secara offline sejak sidang perdana pekan kemarin.
"Namun alasan majelis hakim belum membaca, belum mempertimbangkan, harusnya sudah dipertimbangkan satu minggu ini, ternyata belum dipertimbangkan," kata Hono.
Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengatakan, aksi WO terdakwa dan kuasa hukumnya tidak akan memengaruhi jalannya sidang.
"Itu kewenangan mereka, maka mereka merugikan diri sendiri," katanya.
Toetik mengatakan, pihaknya sebenarnya masih mempertimbangkan permohonan kuasa hukum terdakwa.
Awalnya, sidang digelar secara online karena masih pandemi Covid-19.
Sebelum memutuskan, majelis hakim juga masih harus berkoordinasi dengan pihak lapas di mana terdakwa ditahan, dan kepolisian dalam pengawalannya.
Meski demikian, kata Toetik, sebelum majelis hakim memutuskan, pihak terdakwa terkesan mendesak untuk mengabulkan permohonan.
"Permohonan bisa dikabulkan bisa tidak. Namanya juga permohonan. Kalau permohonan seperti itu dipaksakan kepada majelis hakim, maka kami tidak akan terpengaruh," katanya.
Masih kata Toetik, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kamis, tanpa kehadiran terdakwa dan PH, akan tetap melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi JPU," kata Toetik.
Diberitakan sebelumnya, Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, setelah mengunggah postingan dugaan korupsi ke Facebook.
Sidang perdana secara virtual digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (27/5/2021). Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dipimpin langsung Jasri Umar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal bersama anggota Ali Mukhtar dan Priyo Sayogo.
Ketiganya secara bergantian membacakan dakwaan dengan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis di antaranya terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.