Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Walkout Saat Sidang Virtual

Kompas.com - 03/06/2021, 13:51 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo yakni Hono Sejati memilih walkout atau pergi meninggalkan persidangan virtual perkara dugaan pencemaran nama baik yang digelar Pengadilan Negeri Kota Tegal, Kamis (3/6/2021).

Alasannya, permohonan sidang offline belum dikabulkan hingga sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi.

Basri yang awalnya hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Tegal juga akhirnya WO setelah tak didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Ketum GNPK RI Ditahan Kejari Tegal Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hono Sejati menyatakan keberatan dengan sidang online karena belajar dari sidang perdana pembacaan dakwaan, kliennya di lapas tak bisa mendengar suara secara jelas.

"Yang kita cari adalah kebenaran materiil, maka kalau sidang online tidak akan terjadi. Bahkan ini tadi di LP (Lapas) saja tidak terdengar jelas suaranya," kata Hono kepada wartawan, Kamis.

Kepada majelis hakim, pihaknya mengaku sudah mengajukan permohonan tertulis sidang secara offline sejak sidang perdana pekan kemarin.

"Namun alasan majelis hakim belum membaca, belum mempertimbangkan, harusnya sudah dipertimbangkan satu minggu ini, ternyata belum dipertimbangkan," kata Hono.

Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengatakan, aksi WO terdakwa dan kuasa hukumnya tidak akan memengaruhi jalannya sidang.

"Itu kewenangan mereka, maka mereka merugikan diri sendiri," katanya.

Toetik mengatakan, pihaknya sebenarnya masih mempertimbangkan permohonan kuasa hukum terdakwa.

Awalnya, sidang digelar secara online karena masih pandemi Covid-19.

Sebelum memutuskan, majelis hakim juga masih harus berkoordinasi dengan pihak lapas di mana terdakwa ditahan, dan kepolisian dalam pengawalannya.

Meski demikian, kata Toetik, sebelum majelis hakim memutuskan, pihak terdakwa terkesan mendesak untuk mengabulkan permohonan.

"Permohonan bisa dikabulkan bisa tidak. Namanya juga permohonan. Kalau permohonan seperti itu dipaksakan kepada majelis hakim, maka kami tidak akan terpengaruh," katanya.

Masih kata Toetik, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kamis, tanpa kehadiran terdakwa dan PH, akan tetap melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi JPU," kata Toetik.

Diberitakan sebelumnya, Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, setelah mengunggah postingan dugaan korupsi ke Facebook.

Sidang perdana secara virtual digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (27/5/2021). Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dipimpin langsung Jasri Umar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal bersama anggota Ali Mukhtar dan Priyo Sayogo.

Ketiganya secara bergantian membacakan dakwaan dengan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis di antaranya terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com