"Kamis, tanpa kehadiran terdakwa dan PH, akan tetap melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi JPU," kata Toetik.
Diberitakan sebelumnya, Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, setelah mengunggah postingan dugaan korupsi ke Facebook.
Sidang perdana secara virtual digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (27/5/2021). Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dipimpin langsung Jasri Umar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal bersama anggota Ali Mukhtar dan Priyo Sayogo.
Ketiganya secara bergantian membacakan dakwaan dengan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis di antaranya terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.