Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Pejabat Bank di Tangerang Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2021, 05:40 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, hakim menilai bahwa terdakwa Kunto secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kunto Aji Cahyo dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Dituntut 6 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa Kunto dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Kunto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1.060.000.000.

Namun, uang tersebut sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Takut dan Tertekan

Dalam sidang tuntutan, tim jaksa yang diketuai Herlambang Adhyantana Meru menuntut terdakwa Kunto dengan hukuman 6 tahun penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya," ujar Hakim Slamet.

Sedangkan terdakwa lainnya yang bersama-sama merencanakan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BJB, yakni Dheerandra Alteza Widjaya divonis 6,5 tahun penjara.

Direktur PT Djaya Abadi Soraya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sudah dinikmatinya sebesar Rp 4,2 miliar.

Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakawa melalui pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com