Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Pejabat Bank di Tangerang Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2021, 05:40 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, hakim menilai bahwa terdakwa Kunto secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kunto Aji Cahyo dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Dituntut 6 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa Kunto dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Kunto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1.060.000.000.

Namun, uang tersebut sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Takut dan Tertekan

Dalam sidang tuntutan, tim jaksa yang diketuai Herlambang Adhyantana Meru menuntut terdakwa Kunto dengan hukuman 6 tahun penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya," ujar Hakim Slamet.

Sedangkan terdakwa lainnya yang bersama-sama merencanakan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BJB, yakni Dheerandra Alteza Widjaya divonis 6,5 tahun penjara.

Direktur PT Djaya Abadi Soraya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sudah dinikmatinya sebesar Rp 4,2 miliar.

Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakawa melalui pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

 

Fakta persidangan

Aksi persekongkolan antara kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp 4,5 miliar pada 2015 dengan menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.

Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.

Pada tahun yang sama, terdakwa Dheerandra kembali mengajukan pinjaman Rp 4,2 miliar.

Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.

Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.

Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.

Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian oleh saksi Djuaningsih sebesar Rp 2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp 4,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com