Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Pejabat Bank di Tangerang Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2021, 05:40 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, hakim menilai bahwa terdakwa Kunto secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kunto Aji Cahyo dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Dituntut 6 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa Kunto dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Kunto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1.060.000.000.

Namun, uang tersebut sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Takut dan Tertekan

Dalam sidang tuntutan, tim jaksa yang diketuai Herlambang Adhyantana Meru menuntut terdakwa Kunto dengan hukuman 6 tahun penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya," ujar Hakim Slamet.

Sedangkan terdakwa lainnya yang bersama-sama merencanakan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BJB, yakni Dheerandra Alteza Widjaya divonis 6,5 tahun penjara.

Direktur PT Djaya Abadi Soraya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sudah dinikmatinya sebesar Rp 4,2 miliar.

Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakawa melalui pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com