Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTT Ungkap Praktik Investasi Bodong Senilai Rp 28 Miliar

Kompas.com - 02/06/2021, 23:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS. com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap praktik investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih di Kabupaten Ende.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, investasi bodong itu, menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bupati Alor Marah ke 2 Staf Kemensos dan Risma, Sekda: Setelah Itu Bupati Langsung Minta Maaf

"Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende. Sudah ada sekitar 1.800 nasabah yang menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000," ungkap Johannes di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021).

Johannes menyebut, investasi bodong itu dijalankan oleh MB alias Adun (36), selaku direktur PT ADS.

Polda NTT telah menyelidiki kasus itu sejak Mei 2020. Pelaku MB mengumpulkan dana warga Ende tanpa izin resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Pelaku ini mengumpulkan dana sejak awal Februari 2019 hingga akhir Juli 2020," kata Johannes.

Pelaku mendirikan perusahaan PT ADS, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kepada para nasabah yang menjadi korban, pelaku menawarkan paket digital berupa paket silver, gold, platinum, executive, deluxe, dan super deluxe.

Setelah membeli paket tersebut, para nasabah akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.

Uang dari nasabah itu, disetor ke PT DAS melalui rekening dengan nomor 0948171446.

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi atau membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah kita selidiki, ternyata kita temukan adanya perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa izin, sehingga kita tangkap dan tahan pelaku,”kata dia.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTT.

Baca juga: Hati-hati, Berikut 3 Investasi Bodong yang Perlu Dihindari Masyarakat

Selain menahan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dokumen perusahaan, tanah dan uang tunai Rp 1,1 miliar.

Pelaku dijerat Pasal  46 ayat (1) Junto Pasal 16 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10  tahun 1998, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com