Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian, sopir tertidur dan baru sadar setelah menabrak pohon yang ada di pinggir jalan.
"Sopir mengantuk dan akhirnya micro sleep. Jadi memang si sopir juga sadarnya ketika sudah menabrak itu baru tersadar," jelasnya.
Sang sopir ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/5/2021) setelah dilakukan gelar perkara.
"Jadi Hari Minggu siang kita sudah gelar ke Pak Kapolres dan Hari Senin kita sudah menetapkan sopir sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: 8 Orang Rombongan Arisan Tewas dalam Kecelakaan Mobil Pikap, Polisi Ungkap Bukti Sopir Mengantuk
Atas perbuatannya, sopir pikap jenis L300 itu disangkakan dengan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 dan Pasal 137 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.