MELAWI, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), meminta rumah ibadah untuk tutup sementara waktu.
Hal itu menyusul ditetapkannya Kabupaten Melawi masuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Dalam surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi, meminta menutup sementara rumah-rumah ibadah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Kabupaten Melawi Zona Merah Covid-19, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat itu berisi sejumlah kebijakan yang bertujuan mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 lebih luas.
"Kepada para jemaah disarankan untuk beribadah di rumah masing-masing atau cara lain, misalnya virtual, yang dibenarkan menurut ajaran agama dan keyakinannya," ucap Harisson.
Selain itu, Harisson juga mendorong Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi untuk menggelar kegiatan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan testing kepada warga secara masif.
Baca juga: Melawi Zona Merah Covid-19, Warga Luar Dilarang Masuk Desa
Kemudian menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien, serta menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai.
Harisson menyebut, saat ini terdapat 112 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Melawi.
Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi kedua setelah Kota Pontianak, dengan kasus aktif 155 orang.
Dalam kurun waktu mulai 20 Mei hingga 27 Mei 2021, sebanyak 10 warga Kabupaten Melawi, meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
“Sebagian besar korban meninggal memiliki kormorbid atau penyakit bawaan darah tinggi dan diabetes. Mereka baru teridentifikasi terinfeksi Covid-19 saat kondisinya telanjur parah," ujar Harisson.
Harisson melanjutkan, selain Kabupaten Melawi yang masuk zona merah, ada empat daerah masuk zona oranye, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sekadau.
Baca juga: Kabupaten Melawi Zona Merah, Operasional Kafe dan Pusat Perbelanjaan Harus Tutup Pukul 20.00 WIB
Kemudian daerah yang masuk zona kuning meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Mempawah.
“Tidak ada daerah yang masuk zona hijau,” ucap Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.