MELAWI, KOMPAS.com - Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), masuk ke dalam zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kalbar, pada Minggu (30/5/2021).
Terkait hal itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalbar mengintruksikan untuk membatasi operasional tempat-tempat umum, seperti warung kopi, kafe dan pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Kemudian membatasi tempat kerja dan perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari jumlah karyawan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Kasus Aktif dan Kematian Melonjak, Kabupaten Melawi Masuk Zona Merah Covid-19
Kapasitas seluruh fasilitas umum, terang Harisson, juga diminta untuk dibatasi hanya sampai 50 persen dari kapasitas maksimal.
“Ini untuk membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” ucap Harisson.
Harisson juga mendorong Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi untuk menggelar kegiatan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan testing kepada warga secara masif.
Kemudian menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien, serta menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai.
“Warga yang terinfeksi lakukan isolasi dengan pengawasan yang ketat,” pinta Harisson.
Harisson menyebut, saat ini terdapat 112 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Melawi. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi kedua setelah Kota Pontianak, dengan kasus aktif 155 orang.
Baca juga: Kudus Zona Merah, Ganjar Minta Tempat Tidur dan Isolasi Ditambah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.