Ditreskrimsus Polda Sultra telah menyebut mantan Kepala Cabang Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan berinisial IJP sebagai calon tersangka.
Meski demikian, IJP belum juga ditetapkan sebagai terjangka. Dolfi mengatakan, kemungkinan IJP akan ditetapkan sebagi tersangka pekan ini.
"Suratnya panggilan telah dilayangkan pekan lalu, kemungkinan pekan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya lagi.
IJP sendiri merupakan tokoh utama dalam kisah raibnya duit Rp9,6 miliar kas operasional Bank Sultra.
Namanya santer disebut-sebut telah bagi-bagi duit kepada sejumlah pejabat internal dan eksternal guna menutupi kejahatanya.
Namun setelah kasus tersebut terungkap, beberapa pejabat mengembalikan uang. Termasuk perusahaan investasi di Jakarta juga dijadwalkan bakal mengembalikan duit dari IJP.
"Jadwalnya begitu, perusahaan di Jakarta juga akan mengembalikan uang dalam waktu dekat," imbuh Dolfi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kiki Andi Pati | Editor : Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 7 Fakta Kasus Bank Sultra Rp9,6 Miliar, Kronologis, Duduk Perkara, Pelaku, Wabup Konkep Diperiksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.