Salin Artikel

Raibnya Dana Rp 9,5 M di Bank Sultra, Slip Setoran Fiktif, Dana Mengalir ke Wabup Konawe Kepulauan hingga Istri Pejabat Bank

Penyelidikan dugaan kasus di bank tersebut telah dimulai sejak Maret 2021 lalu.

Penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana kas operasional sekitar Rp9,6 miliar. Dugaan kasus ini dilaporkan Direksi Bank Sultra di Kota Kendari ke polisi.

Hasil pemeriksaan sementara, dana kas operasional bank diduga dikorupsi sejak tahun 2018 hingga 2020.

Atas dugaan kasus tersebut, Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Capem Konkep tersebut.

Berawal dari audit internal Bank Sultra

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Direktur Utama Bank Sultra yang baru, Abdul Latif mengatakan kasus ini pertama kali diendus Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra.

“Dugaan tindakan fraud ini sudah saya laporkan di Polisi. Saya memberikan kuasa kepada seorang staf untuk mengadukan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra,” kata Abdul Latif.

Ia menyebut Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) berinisial IJP diduga terlibat dalam raibnya dana kas operasional bank tersebut.

Menurut Abdul Latif, IJP telah melakukan penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sejak tahun 2018 hingga 2021.

Ia mengatakan, alasan Bank Sultra melaporkan kasus ke Polda Sultra, untuk mengetahui modus IJP menggunakan dana kas operasional.

Serta siapa saja yang diduga terlibat dalam tindakan penyalahgunaan uang operasional tersebut dan menerima aliran dana tersebut.

Abdul Latif menegaskan, dana yang diduga disalahgunakan IJP merupakan uang operasional kantor, bukan uang nasabah.

“Jadi saya tegaskan lagi, dana yang diduga disalahgunakan merupakan uang operasional kantor, tidak ada sepeserpun uang nasabah. Jadi uang nasabah saya jamin aman,” ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.

“Dananya mengalir ke pihak ketiga, perusahaan investasi, istri pejabat bank, dan kepala desa,” kata dia dikutip dari TribunnewsSultra.com .

Aliran dana itu mengalir menggunakan setoran slip palsu. Uang tersebut seolah-olah disetor namun tidak masuk ke kas.

Cara ini digunakan untuk mengelabui neraca pembayaran tahunan, laporan keuangan.

“Modus operandinya menggunakan slip setoran palsu,” ujar Ferry.

Terduga pelaku membagi-bagikan duit kas operasional hingga mencapai Rp9,6 miliar kesejumlah orang.

Modusnya dengan membuat slip setoran fiktif senilai Rp9,6 miliar mulai dari tahun 2018 sampai 2020.

Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keunagan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution mengatakan pelaku diduga menilep kas operasional.

Kemudian seolah-olah menggantinya kembali di lain waktu, secara kontinyu dan rapi.

“Misalnya dia ambil pada Senin, satu juta, kemudian pada Kamis dia tutupi,” ujar Fredly.

Ia menguraikan uang yang dikembalikan terduga pelaku ternyata fiktif.

Uang pengembalian itu hanya dibutuhkan pelaku untuk merapikan laporan pembukuan periodik.

“Dengan begitu tidak kelihatan adanya selisih dari neraca keuangan tahunan maupun bulanan," ujarnya.

Dia menambahkan seharusnya aksi fraud tersebut dapat diketahui jika ada orang jujur yang melaporkan.

Atas dugaan kasus tersebut, Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Capem Konkep tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, salah seorang yang diklarifikasi penyidik diduga ikut terlibat menyelewengkan dana kas.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, penyidik dan BPKP telah bertemu belum lama ini.

“Sudah diminta BPKP melakukan audit kerugian negara, tinggal menunggu hasilnya saja,” ujar Kompol Dolfi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2021) lalu.

Audit BPKP bakal digunakan sebagai alat bukti untuk menjerat pelaku dugaan korupsi. Namun, Dolfi tak mengetahui lama proses audit BPKP tersebut.

Diperkirakan hasil audit sudah bisa diketahui pada Mei mendatang.

“Penyidik sudah ekspos kasus ke BPKP, kita menunggu saja hasilnya,” jelasnya.

Wabup diperiksa dan kembalikan uang Rp 130 juta

Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi diduga menerima aliran dana Bank Sultra yang dilaporkan hilang ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2021.

Ia kemudian dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kepolisian. Sekitar 3 jam, Andi Lutfi dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik

Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, wakil bupati dua periode itu mengembalikan uang Rp 130 juta ke penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sultra pada Jumat (28/5/2021).

Selain Andi Muhammad Lutfi, yang juga mengembalikan duit adalah mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan sebanyak Rp 20 juta.

Dolfi juga membeberkan, perusahaan investasi di Jakarta yang belakangan namanya disebut-sebut menerima aliran dana, juga dijadwalkan mengembalikan duit.

Meski demikian, Dolfi mengatakan, baik Andi Muhammad Lutfi, perusahaan investasi di Jakarta, maupun mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, statusnya masih sebagai saksi dalam dugaan tidak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus ini total ada 25 saksi termaksud seorang calon tersangka mantan Kepala Cabang Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan berinisial IJP, telah diperiksa.

Selain pejabat dan karyawan Bank Sultra Cabang Pembantu, pejabat di Pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan juga diperiksa oleh polisi.

Tercatat, 6 orang kepala desa serta seorang kepala dinas, mantan wakil bupati, dan Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi juga diperiksa.

Belakangan penyidik juga memeriksa 2 orang dari perusahaan investasi di Jakarta. Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, 2 orang dari perusahaan investasi itu diperiksa di Jakarta.

"Jadi mereka diperiksa di Jakarta. Tetapi ada datang sendiri untuk mengembalikan uang kepada Ditreskrimsus Polda Sultra," bebernya.

Meski demikian, IJP belum juga ditetapkan sebagai terjangka. Dolfi mengatakan, kemungkinan IJP akan ditetapkan sebagi tersangka pekan ini.

"Suratnya panggilan telah dilayangkan pekan lalu, kemungkinan pekan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya lagi.

IJP sendiri merupakan tokoh utama dalam kisah raibnya duit Rp9,6 miliar kas operasional Bank Sultra.

Namanya santer disebut-sebut telah bagi-bagi duit kepada sejumlah pejabat internal dan eksternal guna menutupi kejahatanya.

Namun setelah kasus tersebut terungkap, beberapa pejabat mengembalikan uang. Termasuk perusahaan investasi di Jakarta juga dijadwalkan bakal mengembalikan duit dari IJP.

"Jadwalnya begitu, perusahaan di Jakarta juga akan mengembalikan uang dalam waktu dekat," imbuh Dolfi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kiki Andi Pati | Editor : Dony Aprian)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 7 Fakta Kasus Bank Sultra Rp9,6 Miliar, Kronologis, Duduk Perkara, Pelaku, Wabup Konkep Diperiksa

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/120200678/raibnya-dana-rp-95-m-di-bank-sultra-slip-setoran-fiktif-dana-mengalir-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke