Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, 6 Orang yang Terlibat Bisnis Surat Rapid Antigen Palsu Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/05/2021, 21:57 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Enam warga yang terlibat dalam bisnis pemalsuan surat rapid test antigen dan GeNose di Maluku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat malam (28/5/2021).

“Baru  malam ini mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat malam

Keenam tersangka pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose di Ambon itu adalah H (40) seorang PNS Puskesmas, R (26) dan M (38) pegawai Angkasa Pura Ambon.

Kemudian R (49) dan H (34) pegawai travel di Jalan AY Patty Ambon dan S (40) karyawan rental komputer.

Baca juga: PNS Puskesmas hingga Pegawai Angkasa Pura Terlibat dalam Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Maluku

Terancam 6 tahun penjara

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara

Menurut Roem, keenam tersangka dijerat oleh penyidik Dirkrimum Polda Maluku dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat keterangan palsu dengan ancaman ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

“Malam ini juga mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Antigen dan GeNose di Maluku Terbongkar, 6 Orang Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com