AMBON,KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap peran dan dan status enam warga yang terlibat dalam bisnis surat keterangan rapid tes antigen dan GeNose palsu di Kota Ambon.
Keenam warga yang telah ditangkap polisi dan tengah menjalani pemeriksaan itu yakni R (49), H (34), S (40), R (26) dan M (38) serta seorang perempuan berinsiial H (40).
Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Antigen dan GeNose di Maluku Terbongkar, 6 Orang Ditangkap
PNS hingga pegawai AngkasaPura terlibat
Dari enam pelaku yang terlibat dalam bisnis pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose itu, ternyata ada satu pelaku yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan berstatus sebagai PNS di sebuah Puskesmas di Kota Ambon.
“Jadi dari enam ini ada satu orang kesehatan dia PNS di Puskesmas, inisialnya H (40),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno saat memberikan keterangan pers di kantor Polda Maluku, Jumat sore (28/5/2021).
Selain tenaga kesehatan, ada dua pelaku yang juga bekerja sebagai pegawai di Angkasa Pura Ambon yakni R (26) dan M (38).
“Untuk R ini dia pegawai Angkasa Pura dan M ini dia di juga pegawai di bandara Pattimura tapi di bagian troli,” katanya.
Sedangkan dua pelaku lainnya yakni R (49) dan H (34) merupakan pegawai travel di Jalan AY Patty Ambon dan S (40) merupakan karyawan rental komputer.
Baca juga: Suami Diturunkan dari Kursi Kades karena Korupsi, Sang Istri Lanjutkan Sisa Masa Jabatan