AMBON, KOMPAS.com- Enam warga yang terlibat dalam bisnis pemalsuan surat rapid test antigen dan GeNose di Maluku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat malam (28/5/2021).
“Baru malam ini mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat malam
Keenam tersangka pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose di Ambon itu adalah H (40) seorang PNS Puskesmas, R (26) dan M (38) pegawai Angkasa Pura Ambon.
Kemudian R (49) dan H (34) pegawai travel di Jalan AY Patty Ambon dan S (40) karyawan rental komputer.
Terancam 6 tahun penjara
Menurut Roem, keenam tersangka dijerat oleh penyidik Dirkrimum Polda Maluku dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat keterangan palsu dengan ancaman ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
“Malam ini juga mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Antigen dan GeNose di Maluku Terbongkar, 6 Orang Ditangkap