UNGARAN, KOMPAS.com - Dendam karena istrinya pernah menjalin hubungan dengan R (39) warga Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, G alias L (34) mengajak rekan-rekannya melakukan penculikan dan merampas barang milik korban.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan penculikan tersebut terjadi pada Minggu (2/5/2021).
"Lokasinya di pertigaan exit tol Ungaran wilayah Jalan Jenderal Suprapto Kalirejo Ungaran Timur," jelasnya saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Motif Pembunuhan Ayah Kandung di NTT, Pelaku Dendam Kerap Dianiaya
Tersangka G mengajak W (45), L (43), dan O (50).
"Mereka ini warga Surakarta dan saat ini masih dalam pencarian petugas. Peran rekan-rekan G ini adalah membawa korban," kata Ari.
Sementara pelaku yang telah berhasil ditangkap adalah AQ (36) warga Pati, ZA (44) warga Ungaran Timur, dan TM (33) warga Karanganyar.
"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," jelasnya.
Penadah dalam kasus ini yang berhasil ditangkap adalah S warga Boyolali.
Ari mengatakan, saat kejadian korban dipancing untuk bertemu dengan ketujuh pelaku.
"Saat di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan L300 dan dimasukkan ke Innova yang dikendarai tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Anggota Gym Tewas Usai Ditusuk oleh Personal Trainer, Polisi: Tersangka Dendam sejak Lama
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.