OK mengatakan, dia dan tiga rekannya itu sehari-hari tinggal di Lampung Timur.
"Kalau ada pesanan (dari penadah) baru ke Bandar Lampung. Dikasih uang jalan, biasanya Rp 500.000," kata OK.
Selain uang operasional, OK juga mengaku ada target mingguan dari DAR.
Jumlah sepeda motor yang ditargetkan kisaran 2 - 3 unit tiap pekan.
"Tapi tergantung juga, kalau bukan 'rezeki' ya kami dapat seadanya," kata OK.
Satu pelaku lain, NG mengatakan, sepeda motor yang ditargetkan adalah Beat.
"Pura-pura main HP kalau mau 'metik'," kata NG.
Sepeda motor itu kemudian dijual ke DAR seharga kisaran Rp 2,5 juta - Rp 3,5 juta per motor.
Tersangka berinisial OA (22), NG (22), MH (22), dan EDN (19) yang merupakan eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan DAR yang menjadi penadah sekaligus otak komplotan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan kurangan penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.