LAMPUNG, KOMPAS.com - Komplotan begal beranggotakan lima orang yang ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 25 Mei 2021 di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, tergolong rapi administrasi.
Kelimanya yakni berinisial OA (22), NG (22), MH (22), EDN (19) yang merupakan eksekutor, dan DAR yang menjadi penadah sekaligus otak komplotan.
Otak komplotan memberikan uang operasional dan memiliki target mingguan.
Baca juga: Begal yang Menembak Warga di Lampung Akhirnya Tewas Diamuk Massa
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Resky Maulana mengungkapkan, komplotan tersebut termasuk pemain kelas kakap untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Kemayoran, Dikejar Warga hingga Terjatuh dan Tertangkap
"Dari tahun 2020 hingga 2021, total seluruh TKP (tempat kejadian perkara) mencapai 50 di Bandar Lampung," kata Resky kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Uang operasional
Kelompok asal Lampung Timur tersebut tergolong kelompok yang rapi dalam mengorganisasikan anggota kelompoknya.
"Ada uang operasional yang diberikan oleh penadahnya. Jadi mereka ini dapat order lalu diberikan uang operasional sebelum beraksi. Ada sejumlah bukti transfer yang kami dapati," kata Resky.
Resky mengatakan, kelompok ini termasuk sadis dan tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam maupun senjata api.
Hal itu terbukti dari sejumlah rekaman kamera CCTV dari setiap aksi mereka.
Salah satu pelaku, OK mengakui ada uang jalan (operasional) dari DAR (penadah) setiap kali mendapatkan order untuk beraksi.
OK mengatakan, dia dan tiga rekannya itu sehari-hari tinggal di Lampung Timur.
"Kalau ada pesanan (dari penadah) baru ke Bandar Lampung. Dikasih uang jalan, biasanya Rp 500.000," kata OK.
Selain uang operasional, OK juga mengaku ada target mingguan dari DAR.
Jumlah sepeda motor yang ditargetkan kisaran 2 - 3 unit tiap pekan.
"Tapi tergantung juga, kalau bukan 'rezeki' ya kami dapat seadanya," kata OK.
Satu pelaku lain, NG mengatakan, sepeda motor yang ditargetkan adalah Beat.
"Pura-pura main HP kalau mau 'metik'," kata NG.
Sepeda motor itu kemudian dijual ke DAR seharga kisaran Rp 2,5 juta - Rp 3,5 juta per motor.
Tersangka berinisial OA (22), NG (22), MH (22), dan EDN (19) yang merupakan eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan DAR yang menjadi penadah sekaligus otak komplotan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan kurangan penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.