LAMPUNG, KOMPAS.com - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno mengultimatum seluruh jajarannya untuk memberantas pelaku pembegalan dalam kurun waktu satu bulan.
Ultimatum ini berkaca dari peristiwa pembakaran Mapolsek Candipuro pada Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Mapolsek Candipuro, Lampung, Dibakar Massa, Polisi Dituduh Tak Mampu Atasi Begal
"Kapolda mengultimatum seluruh jajaran polsek maupun polres untuk memberantas pelaku pembegalan. Berlaku satu bulan pasca-peristiwa pembakaran Mapolsek Candipuro," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Dua dari 14 Orang Diduga Pembakar Mapolsek Candipuro Ternyata DPO Kasus Pencabulan
Pandra menambahkan, ultimatum dari Kapolda agar anggota kepolisian tidak segan memberikan efek jera kepada pelaku pembegalan, yakni ditembak, atau dalam istilah kepolisian memberikan tindakan tegas terukur.
Baca juga: Kapolsek Bantah Tudingan Polisi Tak Mampu Atasi Begal hingga Mapolsek Candipuro, Lampung, Dibakar
"Pesan Kapolda Lampung jelas, berikan tindakan tegas terukur, penanggung jawab adalah Kapolda Lampung," kata Pandra.
Pandra menambahkan, peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro adalah kritik nyata atas kinerja kepolisian dan peran serta masyarakat dalam menangani keamanan.
"Jangan sampai keterbatasan personel menjadi satu alasan. Dan bagi masyarakat, tidak semua masalah keamanan bisa ditangani polisi. Ada upaya pencegahan dari masyarakat yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Misalnya pasang kunci ganda atau meningkatkan ronda," kata Pandra.