Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Tak Jadi Anggota Paskibraka, Orangtua Gugat Sekolah ke Pengadilan

Kompas.com - 27/05/2021, 16:28 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di tingkat Kota Manado, Sulawesi Utara, diperkarakan ke pengadilan.

Seleksi ini digugat oleh salah satu calon anggota Paskibraka, berinisial NT, salah satu siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Manado.

Gugatan itu dilayangkan orangtua NT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, lewat kuasa hukumnya.

Baca juga: Jadi Percontohan Nasional, Seleksi Anggota Paskibraka Jateng Gandeng BPIP

Alasan gugatan itu dilakukan karena pada pengumuman seleksi tahap II di tingkat kota, nama NT diduga diganti oleh orang lain.

Padahal, saat seleksi tahap I yang dilakukan di sekolah NT, dari tujuh orang yang ikut, hanya NT yang lolos ke tahap selanjutnya atau ke tingkat kota.

Dugaan adanya kolusi dan nepotisme yang menjadi dasar orangtua NT meminta bantuan tim dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tumou Tou yang kemudian menggugat ke PTUN Manado.

Kuasa hukum orangtua NT, Gelendy Lumingkewas, menjelaskan perkara ini sudah didaftarkan ke PTUN Manado. 

"Nomor perkaranya sudah keluar. Minggu depan mulai pemeriksaan awalnya ini," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, gugatan ini sudah terdaftar pada Kamis (20/5/2021) dengan nomor perkara 21/G/2021/PTUN.Mdo.

Baca juga: Tonton Paskibraka Sylvia Bawa Baki Saat Penurunan Bendera di Istana, Ayah Terharu Sampai Menangis

Gelendy menyebutkan, dalam perkara ini ada beberapa pihak yang tergugat. 

"Yang menjadi tergugat adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara cq Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut cq SMK Negeri 3 Manado (tergugat I), dan Pemerintah Kota Manado cq Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado (tergugat II)," sebut Gelendy.

Dalam gugatan itu, hakim diminta membatalkan surat keputusan (SK) Nomor 48/B.15/PORA/III/2021 tertanggal 18 Maret terkait hasil seleksi tahap II.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com