Atas perbuatannya, ibu dua anak ini pun meminta maaf kepada anggota arisannya karena tidak dapat membagikan uang arisan yang seharusnya dibagikan menjelang lebaran.
"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, alasan pelaku tidak mampu mengembalikan uang arisan lebaran anggotanya karena terlilit utang.
Selain itu, uang arisan tersebut dipakainya untuk membeli 2 mobil secara kredit sekaligus membayar angsurannya setiap bulan dan membangun rumah.
"Uangnya sebagian untuk membangun rumah, membeli mobil dan membayar utang," kata Dony.
"Tersangka ini hidupnya gali lubang tutup lubang. Di masa pandemi ini, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman, sehingga tidak bisa mengembalikan uang kepada anggota kelompok arisan," lanjutnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan Mia sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Mia dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
(Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.