Isma juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Sebab, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tuturnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik predikat WTP yang diberikan BPK atas laporan keuangan Provinsi Bali periode 2021.
Namun, ia juga menyadari sejumlah catatan yang diberikan termasuk pengelolaan keuangan dan aset daerah yang dianggapnya masih jauh dari sempurna.
Baca juga: Program Vaksinasi Massal Tahap 3 di Surabaya Sasar Kelompok Disabilitas, ODGJ, hingga Buruh
"Mengenai sejumlah temuan, kami akan tindaklanjuti segera, akan segera kami jalankan sebaik-baiknya agar menjadi semakin lebih baik. Sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan kayak memperoleh WTP," kata Koster.
WTP yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Bali itu merupakan yang ke-8 secara berturut-turut.
"Saya masih terus meningkatkan WTP ini, tidak asal WTP, tapi WTP yang betul betul secara esensial bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan secara politik," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.