Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raih WTP Ke-8, Pemprov Bali Terima Sejumlah Catatan dari BPK

Kompas.com - 24/05/2021, 13:47 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Provinsi Bali pada 2021.

Meski begitu, ada sejumlah catatan masalah yang diberikan.

"BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengeculai (WTP) atas laporan keuangan Provinsi Bali tahun 2020. Namun, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali," kata Anggota IV BPK RI Isma Yatun dalam rapat paripurna di DPRD Bali, Senin (24/5/2021).

Isma menuturkan, sejumlah temuan BPK di antaranya kesalahan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Kesalahan itu, lanjut Isma, mengakibatkan realisasi belanja barang dan modal lebih saji atau kurang saji dari nilai seharusnya.

Baca juga: Kronologi Pesawat Batik Air Tabrak Garbarata di Bali, Mesin Robek dan Tak Ada Korban

Selain itu, penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, dan penghapusan barang milik daerah belum sepenuhnya memadai.

"Sehingga mengakibatkan tertib revitalisasi aset tetap gedung, aset tetap berupa buku, aset tetap tanah, dan BMD tidak tercatat penggunaannya, tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya, tidak jelas status pemanfaatannya, dan tidak jelas status penghapusannya," tuturnya.

Masalah lain yang disorot BPK adalah pertanggungjawaban belanja hibah dan subsidi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dianggap belum memadai.

Hal itu mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan pemanfaatan produk subsidi tidak dapat dirasakan secara optimal dan tepat waktu.

"Bahwa apabila kelemahan pemeriksaan tidak segera diatasi oleh Pemprov Bali, maka hal tersebut dapat mempengaruhi efektivitas pembangunan dan pengembangan pusat perokonomian baru untuk sebesar besarnya kamakmuran rakyat," kata dia.

 

Isma juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Sebab, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tuturnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik predikat WTP yang diberikan BPK atas laporan keuangan Provinsi Bali periode 2021.

Namun, ia juga menyadari sejumlah catatan yang diberikan termasuk pengelolaan keuangan dan aset daerah yang dianggapnya masih jauh dari sempurna.

Baca juga: Program Vaksinasi Massal Tahap 3 di Surabaya Sasar Kelompok Disabilitas, ODGJ, hingga Buruh

"Mengenai sejumlah temuan, kami akan tindaklanjuti segera, akan segera kami jalankan sebaik-baiknya agar menjadi semakin lebih baik. Sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan kayak memperoleh WTP," kata Koster.

WTP yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Bali itu merupakan yang ke-8 secara berturut-turut.

"Saya masih terus meningkatkan WTP ini, tidak asal WTP, tapi WTP yang betul betul secara esensial bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan secara politik," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com