SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan yang hendak keluar masuk ke wilayahnya.
Pengetatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan pemudik susulan yang sempat tertunda karena ada pemberlakuan larangan mudik Lebaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan diwajibkan mengantongi dokumen kesehatan surat bebas Covid-19.
"Jadi untuk keluar masuk Jateng saat ini sifatnya masih dalam masa pengetatan perjalanan. Jadi diimbau untuk masyarakat yang keluar masuk Jateng melakukan tes antigen secara mandiri," jelas Henggar kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Warga Kota Bandung yang Diduga Mudik Bakal Di-tracing
Selain itu, Dinas Perhubungan Jawa Tengah juga akan menggelar pemeriksaan acak dengan rapid test antigen di sejumlah titik perbatasan.
"Apabila hasil dari random test antigen positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di daerah lokasi sampling dilaksanakan," ujarnya.
Henggar menyebut pengetatan dilakukan di Rest Area Tol Sragen, Salatiga dan Batang serta Kalikangkung. Sementara untuk jalan arteri di Pos Kecipir.
"Di beberapa terminal juga dilakukan sampling oleh Dishub Kabupaten/Kota dan instansi terkait," ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Keramaian Perayaan Syawalan, Ganjar Minta Seluruh Kepala Daerah Siaga
Henggar menegaskan peningkatan kewaspadaan ini dilakukan selama dua pekan ke depan guna mengantisipasi potensi pemudik susulan usai masa larangan mudik Lebaran.
"Kami sampai 14 hari ke depan sejak 18 Mei tetap melakukan pantauan untuk mewaspadai mudik susulan karena tertunda karena peniadaan mudik," ungkapnya.
Sementara itu, dari data yang diperoleh tercatat sebanyak 678.170 pemudik yang masuk ke wilayah Jawa Tengah terhitung sejak 13 April hingga 17 Mei 2021.
Jumlah tersebut merupakan kedatangan orang baik melalui moda transportasi darat, udara, kapal laut dan kereta api.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan agar memastikan kondisi kesehatannya terbebas dari Covid-19.
"Semua yang akan bepergian kondisi masih belum baik saran saya anda mengurus seluruh syarat bepergian agar terjamin dirinya sehat setidaknya punya hasil tes bebas Covid-19. Jangan sampai nanti pulang bawa penyakit," ujarnya.
Baca juga: Dukung Gagasan Sri Sultan, Ganjar Minta Warga Jateng Kumandangkan Indonesia Raya
Sebagai informasi, usai masa larangan mudik, pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.
Persyaratan mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.