JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial KH (53) karena menganiaya tetangganya, Rabu (19/4/2021).
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengungkapkan, laki-laki yang bekerja sebagai tukang plitur atau tukang cat itu diamankan polisi di rumahnya tanpa perlawanan, pada Rabu petang.
Dia ditangkap polisi karena usai menganiaya SAR (48), pria yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
KH dan SAR, sama-sama tinggal di Dusun Cakul Kidul, Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Aniaya dengan palu saat korban tidur
Yogas menjelaskan, KH menganiaya SAR menggunakan palu hingga menyebabkan luka pada bagian kepala korban.
Penganiayaan itu dilakukan tersangka saat korban tidur di teras rumahnya, Rabu dinihari.
"Korban mengalami luka robek di kepala dan luka memar di pundak," ungkap Yogas saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: Toko Obat Dokter S yang Ternyata Sarjana Pendidikan Agama, Laris dan Populer di Kalangan Warga Desa
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, penganiayaan yang dilakukan KH terhadap SAR dipicu karena faktor cemburu.
SAR diduga telah menggoda istrinya sehingga KH tega menganiaya dengan menggunakan palu.
"Pelaku mengakui melakukan penganiayaan dikarenakan cemburu istrinya digoda oleh korban," ujar Yogas.
Dia menambahkan, penyidik telah menetapkan status KH sebagai tersangka kasus penganiayaan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.