Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Siswi Hina Palestina, Gubernur Bengkulu: Jangan Serta-merta Dihukum...

Kompas.com - 19/05/2021, 21:03 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu menegaskan, sekolah tak boleh menjatuhkan hukuman yang menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan.

Adanya siswa yang bermasalah, menurut Gubernur, membuat justru sekolah harus bisa mendidik agar kesalahan tidak berulang ataupun malah dilakukan siswa lain.

Penyataan ini menyusul setelah viralnya video intoleran seorang siswi di daerah itu yang menghina Palestina beberapa hari lalu, yang kemudian siswi itu dikembalikan kepada orangtuanya.

"Kita harus membangun semangat toleransi antarumat beragama antarbangsa bernegara. Tapi juga di satu sisi, kita tidak boleh serta-merta memberikan punishment yang akan menghilangkan hak warga negara untuk sekolah," kata Gubernur Rohidin dalam rilisnya ke Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Siswi SMA di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah karena Hina Palestina, Gubernur: Seharusnya Hak Pelajar Jangan Diputus

Soal konten intoleran yang viral dan keputusan pihak sekolah, imbuhnya, merupakan dua hal yang berbeda dan harus disikapi secara bijak. Sekolah harus bisa menjadi wadah pembinaan setiap siswa dan anak didiknya sebagai generasi muda agar cerdas dan tumbuh sebagai manusia bernurani.

"Sekolah harus menjamin anak yang bersangkutan tetap bisa bersekolah, namun di sisi lain jangan sampai kejadian lagi, tak boleh terulang. Jadi sekolah harus memperkuat konseling dengan siswanya, harapannya tentu tindakan amoral sikap intoleran dan hal melenceng lainnya, apalagi hal-hal yang melanggar hukum, bisa diantisipasi," ungkap Gubernur.

Baca juga: Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Sebenarnya Dia Korban


Seperti diketahui, sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui cabang dinas di Bengkulu Tengah memutuskan salah satu siswi pelaku video yang dinilai intoleran itu dikembalikan kepada orangtuanya.

Berdasarkan keterangan tertulis yang beredar, keputusan mengembalikan kepada orangtua setelah melalui mediasi beberapa pihak. Keputusan itu juga merupakan puncak dari akumulasi dari pelanggaran-pelanggaran tata tertib dan etika siswa.

Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Ery Julian Hidayat dalam keterangannya menjelaskan, hak belajar siswi tersebut tidak dicabut, tetapi dipindahkan ke sekolah lain, itu dilakukan guna menjaga psikologis siswi tersebut di sekolah sebelumnya.

"Tidak dicabut hak sekolah, namun dipindahkan ke sekolah lain untuk menjaga psikologi anak. Itu dilakukan melalui rapat bersama dan disetujui orangtua siswa," demikian Ery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com