Untuk proses hukum, akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Di sini kami sepakat bahwa tindakan M ini salah. Namun, kita menerima permintaan maaf tersebut. Kemudian atas permintaan maaf tersebut, pihak terkait akan memviralkan. bagaimana saudari M memviralkan juga," ujar Ary.
Penghinaan terhadap Palestina juga terjadi di Lombok, NTB, pekan lalu, yang dilakukan seorang cleaning service bernisial HL.
Berbeda dengan M, HL kini telah menjadi tersangka UU ITE karena dinilai menyebar konten SARA.
HL mengaku membuat video tersebut karena iseng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.