BOYOLALI, KOMPAS.com - Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, tersangka GTS (13) baru satu tahun bekerja sebagai pengemudi perahu motor yang terbalik di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.
GTS mengemudikan perahu motor setiap Sabtu dan Minggu.
Untuk pekerjaannya itu, GTS mendapatkan upah sebesar Rp100.000 per hari.
"Saudara GTS ini sudah bekerja kurang lebih satu tahun. Terutama di Hari Sabtu dan Minggu. Termasuk mendapat upah perharinya itu Rp100.000," kata Morry di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/5/2021).
Diperintah oleh pamannya
Menurutnya, GTS diperintahkan pamannya, Kardiyo yang juga ditetapkan tersangka. Kardiyo meminta GTS mengantarkan penumpang dari daratan ke warung apung miliknya.
"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara GTS bahwasanya GTS ini diperintahkan oleh pamannya untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan dari daratan ke warung apung," kata dia.
Morry menambahkan, sudah mengirimkan surat panggilan kepada GTS dan Kardiyo untuk keperluan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).