KOMPAS.com - Polres Lombok Barat menetapkan HL (23), pria pembuat video TikTok yang berisi dugaan penghinaan terhadap negara Palestina jadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyampaikan, pria asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, itu dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Baca juga: Pria Pembuat Video TikTok Hina Palestina Jadi Tersangka UU ITE
"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Pria Pembuat Video TikTok Hina Palestina Dibawa ke Kantor Polisi
HL ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.
Sebelumnya diberitakan, video TikTok seorang pemuda berinisial HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, viral di media sosial, Sabtu (15/5/2021).
Video berdurasi 13 detik itu menampilkan HL dengan mengenakan kaos hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas yang ditujukan kepada Palestina.