YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul (Kemenag Gunungkidul) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling untuk mencegah kerumunan.
Selain itu, pada saat shalat Idul Fitri (shalat Id) diimbau tidak mendatangkan pembicara atau khatib dari luar daerah.
Kepala Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan, pihaknya berharap masyarakat memahami aturan dari pemerintah untuk tidak melaksanakan takbir keliling.
Kumandang takbir bisa dilakukan di masing-masing masjid maupun mushala dengan jumlah warga yang mengikuti dibatasi hanya 10 orang sampai 15 orang.
Baca juga: Larang Takbir Keliling, Menag: Berpotensi Akibatkan Kerumunan
Saat di masjid pun, warga diimbau untuk menaati protokol kesehatan. "Takbir keliling masih dilarang oleh pemerintah," kata Arif saat dihubungi, Rabu (12/5/2021)
Arif mengatakan, untuk hari raya Idul Fitri berbeda dengan tahun 2020 lalu, masyarakat saat itu hanya diperbolehkan shalat Id dengan keluarga inti di rumah. Tahun ini, ada 1.230 lokasi shalat Id, yang terdiri dari lapangan dan masjid.
Untuk acuan penyelenggaraan shalat Id sudah ada Surat Edaran Menteri Agama No.04/2021. Menurut dia, edaran menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan sehingga pelaksanaan shalat tidak menjadi sumber penyebaran virus Corona.
Baca juga: Tidak Ada RT Zona Merah, Shalat Id Diperbolehkan di Seluruh Wilayah Kabupaten Blitar
Dia meminta panitia untuk memastikan protokol kesehatan selama shalat Idul Fitri. Sebab, jika tidak bisa mengendalikan kerumunan bisa dibubarkan oleh satgas.
"Kalau terjadi kerumunan dan tidak bisa dikendalikan, shalat Id bisa dibubarkan. Tapi sebelum itu (pembubaran) dilakukan, harus ada upaya-upaya persuasive dari petugas sehingga tidak terjadi kesalahan pemahaman di masyarakat. Jadi, harus terus dingatkan agar menaati protokol kesehatan," kata Arif
Pihaknya mengimbau agar panitia tidak mendatangkan pembicara atau Khatib dari luar daerah. Setelah khotbah, warga diimbau untuk tidak bersalaman.
"Khatib tidak diperkenankan menghadirkan dari luar daerah," ucap Arif.
Sementara untuk tradisi syawalan atau halal bihalal dibatasi aturan ketat, dan tidak boleh ada kerumunan massa. Umat muslim juga diimbau untuk tidak lupa berzakat.