KOMPAS.com - Rani (bukan namanya sebenarnya), mengalami intimidasi oleh enam orang tak dikenal saat ia pengajian di salah satu rumah warga di Ploso, Kabupaten Jombang.
Kepala perempuan 23 tahun itu dibenturkan dinding dan ponselnya dirampas. Tak hanya itu. Pelaku juga mengancam Rani dengan kalimat,"Kamu tidak akan selamat."
Diduga kuat, intimidasi tersebut terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA (39) anak salah satu kiai terkenal di Jombang.
Sejak tahun 2019, Rani konsentrasi mendampingi kasus tersebut.
MSA dilaporkan ke polisi pada Selasa, 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
Kapolres Jombang AKBP Bobby Paludin Tambunan mengatakan MSA adalah tenaga pendidik sedangkan NA sang korban adalah anak didiknya.
Baca juga: Aktivis Pembela Korban Kekerasan Seksual di Jombang Jadi Korban Intimidasi
MS dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di lingkungan kerja atau pengawasanya.
"Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun," jelas AKBP Boby Paludin Tambunan.
Ia mengatakan polisi baru menerimsa satu laporan. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Karena informasi yang beredar, jumlah korban lebih dari satu.
"Laporan yang kita tangani baru satu, soal kemungkinan korban bertambah, secara fakta hukum belum ada," katanya.
Pada Desember 2019, MSA ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Putra Kiai Tersangka Pencabulan Penuhi Panggilan Penyidik
Massa yang didominasi kalangan aktivis perempuan meminta agar polisi segera menahan MSA dan menuntaskan kasus pencabulan tersebut.
Sepekan setelah aksi tersebut, ratusan santri dan alumni salah satu pesantren di Jombang, Jawa Timur menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020).