Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Pelajar SMK di Magelang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 11/05/2021, 14:21 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial TA diamankan Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga telah membuang bayi yang baru saja dilahirkan.

Remaja 17 tahun itu sebelumnya minum obat penggugur kandungan, sehingga bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang M Alfan menerangkan, TA melahirkan di sebuah apotek di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Sabtu (8/5/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.

TA yang panik kemudian membungkus jenazah bayi laki-laki memakai kain dan kantong plastik putih.

Baca juga: Pengakuan Pasutri Penjual Obat Aborsi, Suka Bantu Gugurkan Kandungan Jika Obat Tak Mempan

Dia lantas bergegas membuang jasad bayinya di selokan samping apotek.

Usai membuang bayinya, TA warga asal Kecamatan Kaliangkrik itu pergi.

"Warga sempat mengira plastik itu isinya bangkai kucing, tapi setelah dibuka ternyata jenazah bayi. Warga kemudian melaporkan ke Polsek Tempuran dan langsung kita selidiki," ungkap Alfan, saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).

Tidak kurang dari 2 jam, polisi langsung bisa menangkap TA yang masih berstatus pelajar sebuah SMK di Magelang itu.

Beberapa waktu terakhir, TA magang di apotek tersebut. TA diamankan di kosnya di kawasan Tempuran.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alfan, TA membeli obat aborsi seharga RP 2 juta melalui online sekitar bulan Maret sampai April 2021.

"Dia membeli uangnya dari hasil arisan. Setelah sekitar 3 hari minum, pada tanggal 8 Mei 2021 pagi TA merasakan mules, keluar cairan (dari alat kelaminnya) lalu ke kamar mandi dan melahirkan di situ tanpa bantuan orang lain," katanya.

Menurutnya, selama 8 bulan mengandung TA tidak pernah mengaku kalau sedang hamil dengan teman-teman, termasuk dengan orangtuanya.

Meski sudah dicurigai hamil, ia justru mengaku perutnya membesar karena usai operasi usus buntu.

Baca juga: Suami Istri Ini Jual Obat Aborsi ke 30 Perempuan Hamil di Luar Nikah

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk menggali kasus ini, termasuk pria atau kekasih TA yang diduga menghamilinya.

Selain itu, polisi juga memburu oknum yang menjual obat aborsi kepada TA.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menambahkan, proses pemeriksaan terhadap TA masih berlangsung.

"Kita kerja sama dengan Bapas Magelang, sebab TA masih kategori di bawah umur. Kondisi (TA) masih lemas," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa pakaian, handuk yang diduga digunakan sebagai pelindung atau membungkus jenazah bayi, plastik kresek, ponsel dan sebagainya.

Ronald menegaskan, TA akan dijerat pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com