Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DIY Izinkan Warga Mudik Lokal, tetapi dengan Syarat

Kompas.com - 09/05/2021, 14:57 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan warganya untuk melakukan mudik di wilayah aglomerasi, atau perjalanan lokal antar kabupaten di wilayah DIY.

Namun, dalam pelaksanaannya warga tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.

Aturan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor: 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Hampir Tidak Ada Batas Antarkabupaten, Pemerintah DIY Akui Sulit Terapkan Larangan Mudik Aglomerasi

Dalam SE yang diperoleh Kompas.com, Minggu (9/5/2021), ada 4 poin yang harus dipatuhi oleh warga DIY apabila akan melakukan mudik aglomerasi.

Pertama bahwa aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di DIY.

Kedua, dalam pelaksanaan silaturahmi hari raya Idul Fitri, setiap warga harus tetap menjalankan rapid test antigen, PCR, atau GeNose C19.

Poin ketiga dalam SE tersebut yaitu, selama melakukan silaturahmi, warga dilarang untuk menginap di rumah saudara atau kerabat.

Baca juga: Kisah Pemudik, Mulai dari Jalan Kaki, Mengumpet di Bak hingga Berdalih Naik Angkot

Keempat, optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 kelurahan/kalurahan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Idul Fitri.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Ketetapan berlaku sejak 8 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Sebelumnya, Pemerintah DIY mengaku kesulitan apabila aglomerasi atau mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) diterapkan di DIY. 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, menjaga di pintu masuk maupun keluar antar kabupaten di DIY tidak mungkin dilakukan.

Sebab, hampir tidak ada batas antar kabupaten dan kota.

"Kita enggak mungkin melakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar antar kabupaten, kota. Dari sisi jumlahnya ya antar kabupaten kan enggak ada batasnya, enggak hanya jalan saja, lorong-lorong juga," kata Aji saat ditemui di Kantor Sekda, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (7/5/2021).

Ia mengatakan, larangan itu mungkin hanya bisa diterapkan di satu kabupaten, yakni di Kulon Progo. Namun untuk kabupaten maupun kota lainnya akan sulit diterapkan.

Aji mengatakan, kemungkinan yang bisa dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga adalah dengan menyosialisasikan kepada pihak RT maupun RW, untuk mencegah warga pergi dari wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com