Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB 3 Menteri Dibatalkan MA, Guspardi Gaus: Ini Memalukan Lembaga Negara

Kompas.com - 08/05/2021, 17:11 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama terkait penggunaan seragam sekolah oleh Mahkamah Agung hendaknya menjadi pelajaran berharga.

Seluruh menteri diminta tidak mengeluarkan keputusan kontroversial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini memalukan karena sekelas menteri bisa mengeluarkan keputusan kontroversial. Kita minta mereka sebelum mengeluarkan kebijakan atau keputusan melihat dulu aturan undang-undang di atasnya," kata Guspardi yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Wali Kota Pariaman Ditegur Kemendagri karena Tolak SKB 3 Menteri

Guspardi menyebutkan SKB yang muncul karena adanya kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab bagi siswi non muslim di SMK 3 Padang itu sangat kontroversial dan bertentangan dengan 3 undang-undang.

Tiga undang-undang itu adalah Undang Undang Nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 tahun 2014) dan Undang Undang Pemerintah Daerah (UU No. 23 tahun 2014).

"Terbukti ketika masyarakat Sumbar melalui Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau melakukan uji materil ke MA akhirnya SKB itu dicabut karena bertentangan dengan 3 Undang-undang sekaligus," jelas anggota DPR RI asal Sumbar itu.

Baca juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Guspardi berharap, ke depannya tidak ada lagi menteri yang mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya karena ini memalukan lembaga pemerintahan.

"Ini pelajaran berharga dan jangan terulang kembali. Lembaga negara sekelas kementerian masak membuat kebijakan bertentangan dengan aturan diatasnya," jelas anggota DPR asal Fraksi PAN itu.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

Adapun SKB itu terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Mahkamah menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com