YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 6-17 Mei. Banyak masyarakat yang nekat mudik menggunakan travel gelap.
Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya telah menindak 159 travel gelap yang nekat beroperasi pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Terakhir pada saat di Kominfo saya sampaikan 159 yang sudah dilakukan penindakan," ujarnya ditemui di Pos Keamanan di Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Nekat Angkut Pemudik ke Semarang, 3 Travel Gelap Dikandangkan
Arief berujar, masyarakat diminta tidak mudik menggunakan travel gelap.
"Pemudik yang menggunakan travel gelap tidak mendapatkan santunan kalau misalnya terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Dirinya mengingatkan masyarakat selalu waspada akan risiko penularan Covid-19.
"Pengalaman pada waktu libur paskah kemarin terjadi peningkatan (kasus), sehingga tradisi mudik ini dilakukan dengan cara yang berbeda," katanya.
Baca juga: Penumpang Travel Gelap Tak Akan Dapat Santunan Kalau Kecelakaan
Ia menambahkan, silaturahmi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang ada sekarang.
"Ya silaturahmi dengan orangtua tidak bisa lagi sekarang dengan langsung datang tapi bisa dengan menggunakan video call dan lain sebagainya," katanya.
Dia menilai, larangan mudik Lebaran tahun ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 kepada masyarakat.
"Memang situasinya harus kita lakukan seperti itu karena pandemi ini masih menjadi ancaman bukan hanya Yogyakarta saja bagi Indonesia dan bagi seluruh dunia. Ini kalau tidak dikendalikan nanti yang jadi korban masyarakat sendiri," ucap Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.