SURABAYA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menggunakan energi ramah lingkungan dari Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, PLN bekerja sama dengan Independent Power Producer (IPP) – PT Sumber Organik terkait listrik yang dihasilkan tersebut.
Adapun kerjasama tersebut dilakukan sampai dengan tahun 2032 dengan harga beli sebesar 13,35 cent USD/kWh sesuai dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018.
Baca juga: Jokowi Soal Pengolah Sampah Menjadi Listrik: Kota Lain Tidak Usah Ruwet-ruwet, Tiru Saja Surabaya
Tidak ada residu hingga melistriki 5.885 rumah tangga
Zulkifli menjelaskan, keunggulan dari teknologi zero waste ini adalah tidak ada sampah yang tersisa dibanding teknologi sebelumnya yang masih memiliki residu.
"Untuk (PSEL Benowo dengan) kapasitas 9 MegaWatt ini dapat digunakan untuk melistriki sekitar 5.885 rumah tangga dengan daya 1300 VA di wilayah Surabaya dan sekitarnya," kata Zulkifli usai peresmian Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik oleh Presiden Joko Widodo di Benowo, Surabaya, Kamis (6/5/2021).
Zulkifli menuturkan, PSEL Benowo ini merupakan PSEL pertama di Indonesia yang menggunakan konsep zero waste dengan proses gasifikasi dan untuk produksi listrik dengan kapasitas 9 MegaWatt.
PLN pun mendukung penuh pengembangan bauran energi dari fosil ke ramah lingkungan.
"PSEL Benowo ini termasuk salah satu program pemerintah percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan," ujar Zulkifli.
Salah satu dukungan PLN adalah dengan melakukan pembelian energi listrik berbasis sampah tersebut.
"Dalam hal ini PLN mendukung penuh pengembangan bauran energi dari fosil ke ramah lingkungan dengan pembelian energi listrik berbasis sampah," papar Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan bahwa Peraturan Presiden (PP) terkait percepatan pembangunan instalasi PSEL ini telah disiapkannya sejak tahun 2018.
PP No. 35 Tahun 2018 tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah yang ditunjuk agar mempercepat realisasi pembangunan instalasi PSEL.
"Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008, masih jadi wali kota, kemudian gubernur, kemudian Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik, seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," kata Jokowi saat peresmian PSEL Benowo, Kamis.
Jokowi menuturkan, dahulu pemerintah daerah masih takut untuk bergerak merealisasikan pembangunan instalasi PSEL tersebut.
Selain karena belum adanya payung hukum yang jelas, ditambah lagi dengan kendala mengenai PP pengelolaan barang milik daerah.
"Tapi memang kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol. Sehingga ini (PSEL Benowo) selesai yang pertama dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Peraturan Presiden. Ini yang pertama jadi," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.